Anies Baswedan Dicibir Usai Dihukum Ngeruk Kali Mampang

JAKARTAGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat cibiran pedas usai dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar segera mengeruk Kali Mampang.

Hukuman unutuk Anies Baswedan itu diputuskan PTUN Jakarta setelah mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang yang dibacakan Selasa (15/2/2022) lalu.

Selain mengeruk Kali Mampang, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Pegiat Media Sosial Yusuf Muhammad salah satu yang mencibir Anies Baswedan. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta itu telah mencetak sejarah baru di Indonesia.

“Tahu tidak, sejak Nabi Adam diturunkan di muka bumi, baru pertama kali ini ada seorang Gubernur di hukum oleh hakim untuk mengeruk kali, luar biasa kan,” kata Yusuf Muhammad dilansir dari  FIN.co.id.

Dengan nada sindiran, Pegiat Media Sosial itu menilai bila hukuman yang diberikan oleh PTUN kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut sebuah prestasi.

“Inilah prestasi Anies Baswedan yang belum pernah dicapai oleh seorang Gubernur DKI Jakarta sebelumnya,” tutur Yusuf Muhammad.

“Bahkan sejak di era Gubernur Ali Sadikin hingga di era Ahok dan Jokowi, belum pernah ada Gubernur yang dihukum untuk mengeruk kali. Luar biasa memang Gubernur pujaan kadrun ini,” kata dia menambahkan.

Lebih jauh, Yusuf Muhammad mengaku heran dengan Anies. Pasalnya, yang bersangkutan sampai mengajak warga DKI Jakarta untuk ikut kerja bakti mengeruk kali.

Menurutnya, orang nomor satu di DKI Jakarta itu seharusnya tidak mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam mengeruk kali karena yang dihukum hanya Gubernur seorang.

Tak hanya itu, Yusuf Muhammad juga turut mempertanyakan bagaimana fungsi dari pemerintah provinsi (Pemprov DKI) dan apa gunanya digaji bila tak bisa menuntaskan persoalan hukum ini.

“Padahal di saat menghambur-hamburkan anggaran APBD DKI Jakarta, Gubernurnya tidak pernah mengajak warganya,” kata Pegiat Media Sosial itu.

“Eh, saat giliran masyarakat dihukum ngeruk kali (Mampang) malah warganya diminta untuk bekerja bakti coba,” sentil Yusuf Muhammad menambahkan.

Dalam sindirannya, Yusuf Muhammad juga bingung mengapa istilah mengeruk kali diganti dengan kata “menggrebek lumpur” yang digaungkan Gubernur DKI Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan