Akses Tol Patimban-Cipali Akan Lewati 10 Kecamatan, Ini Rinciannya Berdasarkan Penlok

BANDUNG – Untuk mempermudah konektifitas Transpotasi Pelabuhan Patimban, Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) tahun ini akan membangun akses tol Patimban-Cipali.

Rencana ini telah tertuang dalam Surat penunjukan lokasi (Penlok) yang dikeluarkan oleh Pemdaprov Jabar dengan ditandatangani oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Dr Ir Dewi Sartika, Msi pada 3 Junuari 2021 lalu.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah tersebut disebutkan, Penlok ini sudah merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomer 593/ Kep.848-Pemotda-2021.

Pembangunan akses Tol Patimban-Cipali ini, untuk memperpendek jarak tempuh dengan kawasan Industri yang menghubungkan Tol Cikampek Palimanan (Cipali).

Secara administrasi akses tol Patimban-Cipali ini akan melintasi sekitar 20 Desa dan 10 Kecamatan dengan luas kebutuhan lahan 341.000 m2 lebih.

Adapun untuk kebutuhan lahan yang akan dibebaskan adakh sebagai berikut:

Kecamatan Cipendey 50. 294 hektar (Ha) termasuk Desa Kosan seluas 18, 918 ha. Kemudian, Kecamatan Pabuaran yang terletak di Desa Karanghegar seluas 19.771 ha.

Untuk Kecamatan Purwadadi akan melintasi tiga desa di antaranya Desa Panyingkiran, Rancamahi, Pasir Bungur, dengan total luas kurang lebih 40 ha lebih.

Selain itu, Kecamatan Rancabango terletak di Patokbeusi dengan luas lahan 4 ha, sedangkan Kecamatan Cikaum terdapat dua desa yaitu Desa Pasirmuncang dan Desa Mekarsari dengan luas lahan kurang lebih 26 ha.

Untuk Kecamatan Ciasem ada di desa Jatibaru denga luas 15 Ha. Sedangkan untuk Kecamatan  Tambakdahan ada lima desa yang terkena dampak di antaranya Desa Tanjungrasa, Wanajaya, Mariuk, Gardumukti dan Kertajaya.

‘’Total lahan yang akan digunakan adalah 90.402 ha,’’tulis surat Penlok tersebut.

Kecamatan Pamanukan sendiri ada tiga desa yaitu, Desa Rancasari, Desa Bongas dan Rancahilir dengan total luas lahan sekitar 28.891 ha.

Kemudian untu Kecamatan Pusakanegara dan Kecamatan Pusakanegara hanya ada dua desa yang akan terlewati yaitu Desa Kotasari dan Desa Pusakajaya dengan luas lahan 25.910 ha.

‘’Untuk melakukan pengadaan lahan akan dilakukan dengan teknis Persiapan, Perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan hasil,’’tulis surat itu.

Berdasarkan perencanaan, pengadaan lahan ini sudah dimulai pada 2019 sampai dengan 2022. Sedangkan untuk proses pembangunan akan dimulai 2022 sampai dengan 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan