Saat Beraksi, Pelaku Pembobol Toko di Wilayah Ciparay Tak Segan Melukai Korbannya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo telah menangkap pelaku pembobol toko yang beraksi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo telah menangkap pelaku pembobol toko yang beraksi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
0 Komentar

SOREANGKapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo telah menangkap pelaku pembobol toko yang beraksi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Menurut pengakuannya, tersangka pembobol toko di wilayah Ciparay tersebut telah melakukan aksinya di delapan tempat sejak Oktober 2021 lalu.

Tersangka spesialis pembobol toko berinisial CP, 25, untuk melancarkan aksinya selalu membawa golok yang digunakan untuk membuka jendela dan kemudian masuk ke dalam toko atau konter.

Baca Juga:Banyak Rintangan, Pelaku IKM Teh Asal Kabupaten Bandung Tetap BertahanNaik Haji Hingga Jual Beli Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan

Kusworo mengatakan tersangka selalu membawa golok untuk digunakan membuka jendela dan kemudian masuk ke dalam toko atau konter. Selanjutnya, tersangka mengambil handphone dan laptop.

“Hasil kejahatannya, tersangka selalu menjual ke toko yang menampung. Sehingga, kita akan lakukan pengembangan, dan toko yang menampung sebagai penadah kita akan lakukan pemeriksaan,” ungkap Kusworo saat di konfirmasi, Minggu (20/2).

“Uang hasil curiannya, menurut pengakuan tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dia mengungkapkan tersangka tergolong sadis. Ada satu kasus di mana pada saat pelaku sedang beraksi dipergoki oleh korban, kemudian pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan kepada leher belakang korban.

“Di antara tujuh sampai delapan kejadian yang dilakukan oleh tersangka, ada satu kasus dimana pada saat yang bersangkutan sedang beroperasi, korbannya tiba. Kemudian dilakukan pemukulan dan pembacokan kepada leher belakang korban,” tuturnya.

“Saat ini laporan polisi yang pernah dilaporkan oleh warga sedang kita kumpulkan, barang bukti kita amankan dan persiapan pinjam pakai kepada korban, sehingga korban merasa ada manfaatnya melaporkan kepada kepolisian dimana laptopnya kembali dan motornya kembali,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Bahasa IbuRidwan Kamil Resmikan Jembatan Merah Cikidang untuk Mempermudah Akses Hasil Para Nelayan

“Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam dalam jeruji besi Polsek Ciparay,” pungkas Kusworo. (yul)

0 Komentar