BANDUNG – Menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini telah memberlakukan beberapa sanksi berupa denda administratif bagi pelanggar ketentuan kebijakan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes).
Sanksi bagi pelanggar prokes tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Diketahui, dalam Perwal Nomor 19 tahun 2022 disebutkan bahwa bagi pelanggar ketentuan kebijakan pengetatan Prokes kategori Perorangan bisa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan dalam pemberian sanksi terdapat tiga tahapan mulai dari pemberian sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Bagi pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) kategori perorangan, bisa terkena denda administrasi, maksimal Rp100 ribu. Sementara itu, pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan skirining periodik Covid-19 kepada karyawan, maupun pengunjung, bisa terkena denda maksimal Rp150 ribu,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (18/2).
Dia menambahkan penetapan berupa sanksi ringan, sedang dan berat ini, berdasarkan pelanggaran yang didapat dan hasil keputusan petugas di lapangan.
Rasdian menyebutkan, jika pelanggar yang mengeyel ataupun membantah seusai dilakukan peneguran oleh petugas, maka pihaknya pun tak segan akan memberikan tindakan berupa sanksi berat yakni seperti pemberian denda administratif.
“Petugas di lapangan mengedepankan anjuran kepada pelanggar agar mematuhi prokes. Apabila, pelanggar itu mengeyel, atau menyangkal anjuran petugas, berlaku sanksi berat. Pelanggar yang terindikasi lalai prokes secara sadar juga bisa terkena tingkat sanksi berat,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan pemberlakuan sanksi berupa denda administratif bagi pelanggar prokes kategori perorangan ini merupakan bentuk ikhtiar Pemerintah dalam membangun kesadaran terkait penerapan Prokes di masyarakat.
“Itu ikhtiar kami. Prinsipnya (kebijakan itu), terus mengingatkan masyarakat ihwal penerapan prokes,” ucapnya ketika dikonfirmasi.
Yana menyebutkan, berdasarkan hasil laporan dari Satpol PP Kota Bandung, rata-rata pelanggar perorangan, yakni tidak mengunakan masker.
Sedangkan untuk pelaku usaha, tidak mematuhi jumlah kapasitas pengunjung dan jam operasional yang sudah ditentukan oleh Pemkot Bandung. (mg4/ran)