Sepi, Tempat Pemakaman Jadi Lokasi Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Jakarta

Bejat, Tukang Bubur di Tangerang Cabuli 4 Bocah Laki-Laki
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (pixabay)
0 Komentar

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial S (43) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki dibawah umur, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pasar Minggu.

Pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak yakni berusia 7 tahun dan 8 tahun tersebut terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB.

“Polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pria yang cabuli anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga:Jasa Pengiriman Barang Meningkat Dua Kali Lipat Selama 2021, Ninja Xpress Ingin Konsumen Bebas Drama!Muhammad Farhan Atensi KPU dan Bawaslu Soal Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Zulpan juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengajak korban bermain ke tempat pemakaman di TPU Bacang dan saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Menurunkan celana korban, kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan,” ujarnya.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangnya yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Zulpan menjelaskan, tersangka S baru berhasil diringkus beberapa waktu lalu karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya.

“Setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat ke beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Sukabumi dan sekitarnya,” kata Zulpan.

Adapun barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap S di antaranya pakaian korban, hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya kaus korban, hasil psikologi dari unit TP2TP2A, dan hasil visum, kita jadikan barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga:Soal Isu Kelangkaan Minyak Goreng, Yana Mulyana: Masyarakat Jangan Panic BuyingCamat Beji Apresiasi Pemberian Ambulans Pemkot Depok

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (fin/rit)

0 Komentar