Kemendagri Sebut PPKM Diperpanjang Karena Daerah Level 3 Meluas

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyatakan daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat dan meluas , karenanya menjadi pertimbangan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri  untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berlaku 15–21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa-Bali yang berlaku 15–28 Februari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan, pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.

”Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Safrizal seperti dilansir dari Antara di Jakarta Selasa (15/2).

Dia juga menambahkan jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dan makin meluas dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

”Sedangkan untuk daerah status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ujar Safrizal.

Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun.

Dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari.

Kemudian, jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah.

”Daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,” ucap Safrizal.

Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan kementerian kesehatan. Ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Safrizal Z.A. meminta kegiatan yang dilakukan masyarakat dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

”Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi,” terang Safrizal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan