Pengurus MES Jabar: Ridwan Kamil Buktikan Perkuat Ekonomi Umat

BANDUNG – Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 telah ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Peraturan tersebut salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Hal tersebut dikatakan oleh Badan Pengurus Pusat (BPH) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Jajang W. Mahri.

“Pergub ini cukup komprehensif, karena di dalamnya mencakup hampir semua aspek ekonomi keuangan syariah. Antara lain bisnis syariah, industri halal, pariwisata ramah muslim, termasuk keuangan komersial islam dan keuangan sosial Islam,” kata Jajang.

Menurut Jajang, Pergub tersebut tentunya akan memperkuat ekonomi umat dan masyarakat. “Kelebihan Pergub ini ada keinginan kuat secara politis untuk umat. Mudah-mudahan ini bisa ditangkap oleh para pemangku kebijakan dan masyarakat bagaimana ini terimplementasikan dengan baik,” kata dia.

” Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kami nilai sudah sangat luar biasa tinggal bagaimana ini bisa terimplementasikan dengan baik. Tetapi yang pasti ini pun perlu disosialisasikan dengan masif,” lanjut Jajang.

Seperti diketahui, Ketua MES Jabar Zaenal Aripin mengapresiasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Zaenal menilai, aturan itu merupakan inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

“Kami kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam Pergub ini. Ini membuktikan Pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung pengembangan ekonomi syariah,” kata Zaenal Aripin di Bandung.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurut Zaenal, Pergub tersebut bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Tidak hanya itu saja, Pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor.

Zaenal menuturkan, terdapat beberapa inovasi yang diperlukan dalam akselerasi tersebut. Seperti halnya pada program pengembangan industri halal. Di mana pemerintah daerah provinsi mengembangkan industri halal yang terdiri atas makanan halal, pariwisata ramah muslim, mode fesyen, media dan rekreasi halal serta obat dan kosmetik halal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan