JAKARTA – Meningkatnya penularan Omicron membuat angka kasus Covid-19 terus bertambah. Bahkan banyak tenaga kesehatan (Nakes) yang mulai tertular. Menyikapi hal tersebut, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan kerja bagi nakes yang terpapar Covid-19 setelah mendapatkan vaksinasi booster.
Pertimbangan mengeluarkan aturan tersebut karena banyaknya tenaga Kesehatan yang tertular dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM.
Sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan. Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan nakes yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan.
Menurut Nadia, apabila tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari.
Tenaga kesehatan (nakes) dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
“Dapat bekerja 5 hari setelah gejala pertama muncul (hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (14/2).
Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum divaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar. Dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.
Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi atau kabupaten dan direktur rumah sakit.