Herry Wirawan Akan Jalani Sidang Putusan Besok, Akankah Dihukum Mati?

BANDUNG – Terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang santriwati, Herry Wirawan (HW) akan memasuki babak akhir.

Rencananya, pada Selasa (15/2) besok di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. L. L. R.E. Martadinata, Majelis Hakim akan memberikan vonis akhir untuk terdakwa Herry Wirawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan adanya rencana tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gozali Emil membenarkan adanya rencana tersebut.

“Ya masih (sesuai jadwal vonis besok),” ucap Dodi saat dikonfirmasi Senin (14/2).

Bahkan, Dodi juga menjelaskan, Persidangan dengan agenda pembacaan vonis putusan kepada terdakwa HW akan dilangsungkan secara terbuka untuk umum.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan bahwa kebenaran kabar bahwa terdakwa Herry Wirawan akan turut dihadirkan dalam persidangan besok.

“Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan (HW ) telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1) lalu.

Dalam persidangan itu, HW telah dituntut dengan hukuman mati. Selain menjatuhkan hukuman tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat yang bertugas dalam kasus ini sebagai JPU, Asep N Mulyana memberikan hukuman tambahan yakni berupa kebiri kimia kepada terdakwa.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” ucap Asep seusai melakukan persidangan pada beberapa waktu lalu.

Bahkan dalam pembacaan tuntutan itu juga, pihaknya meminta agar majelis hakim membubarkan Yayasan-yayasan yang di kelola oleh HW beserta keluarganya.

Atas perbuatannya tersebut, HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan itu sebagaimana dakwaan primer kamu (JPU),” pungkas Asep. (Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan