BEIJING – Diduga sengaja menggunakan bahan yang sudah kadaluarsa untuk disajikan pada konsumen, dua gerai kopi Starbucks di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, China, dikenai denda sebesar 1,36 juta yuan atau sekitar Rp3 miliar.
Berdasar pernyataan tertulis yang dirilis National Enterprise Credit Information Publicity System of Jiangsu, diketahui denda yang dikenakan pada kedua gerai tersebut masing-masing 690 ribu yuan dan 670 ribu yuan.
Penerapan denda tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Kota Wuxi, yang menyatakan kedua gerai tersebut ditemukan menggunakan bahan kedaluwarsa, demikian dilansir dari Global Times, Sabtu.
“Menurut video pemantau di toko, pekerja merusak, mengganti, dan menghancurkan label masa penyimpanan bahan makanan dan menggunakan bahan kedaluwarsa secara terus-menerus,” demikian pernyataan lembaga tersebut.
Regulator pasar lokal melakukan investigasi di dua gerai tersebut setelah The Beijing News menurunkan laporan investigatif bagaimana gerai kopi berjaringan global asal Amerika Serikat itu melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Laporan media tersebut membuat kecewa pelanggan Starbucks di China pada akhir tahun lalu.
Pada Desember 2021, pihak Starbucks mengakui pelanggaran jam kerja dan telah meminta maaf serta berjanji akan mengevaluasi semua gerainya di China.
Sementara itu, perusahaan asal AS lainnya, Airbnb, juga telah dikenai denda sebesar 400 ribu yuan (Rp902 juta) oleh regulator pasar di Beijing karena dianggap gagal menentukan harga kamar selama masa promosi. (ant/rit)