BANDUNG – Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Pusat, Agus Pramusinto, mengatakan bahwa ratusan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang bakal ditetapkan ini perlu terus menjaga netralitas.
“Jangan sampai juga, Pj, justru menjadi pion-pion politik. Tidak memiliki kepentingan politik. Kemudian, terbawa dengan kekuatan politik tertentu,” ungkap Agus dalam sebuah seminar nasional yang digelar Fisip Unpas, pada Jumat (11/2) kemarin.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, penetapan ratusan penjabat (Pj) yang ini harus dipastikan mampu menjadi penopang pembangunan pemerintah supaya tetap berjalan dengan baik ketika diisi oleh para Pj.
“Kita harus memastikan, seseorang yang dimunculkan (jadi Pj) itu bisa menyelesaikan masalah. Dan (soal) sebaiknnya yang menjadi Pj itu orang daerah. Hal ini bisa dipahami agar kemudian dia menjadi problem solving,” katanya.
Agus pun mengakui, hal tersebut bukanlah perkara mudah. Terlebih, dia menilai bahwa selama ini para ASN mungkin juga belum diberi cukup ‘senjata’ dalam menyelesaikan sejumlah persoalan.
“Mereka perlu dilatih untuk bisa berkomunikasi para dewan dengan baik. Jangan sampai kemudian, ketika terkaget-kaget, nanti justru menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan keterangan Kasubdit II Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Herni Ika, mencatat sebanyak 20 kepala daerah di Jawa Barat bakal menjadi Pj (pejabat) di tahun 2023 mendatang.
Kekosongan jabatan kepala daerah itu terjadi lantaran pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditiadakan. Maka sebagaimana amanat UU, akan ada penetapan Pj di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir.
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, kekosongan kepala daerah kurun waktu 2022 sampai 2024 itu sebagai berikut: 2022 ada sebanyak 101 kepala daerah, pada 2023 ada sebanyak 171 kepala daerah, dan 270 kepala daerah bakal habis masa jabatannya di tahun 2024.
Ika menjelaskan, penerapan Pj ini berdasarkan UU 10 tahun 2016, yakni perihal mengisi kekosongan Pj: Pasal 201 ayat (9) Untuk KDH & WKDH yang amj (akhir masa jabatan) berakhir pada tahun 2022 dan 2023, maka diangkat Penjabat KDH sampai dengan terpilihnya KDH hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. (zar)