Hetifah Sjaifudian Dorong Pemerintah Daerah untuk Maksimalkan Seleksi PPPK Tahun 2022

JAKARTA – Pada tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka kembali seleksi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru sebesar 758.000 untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. Hal ini didasarkan atas rekomendasi Panja Komisi X DPR RI dan penghitungan yang dilakukan Kemendikbudristek.

Dalam hal ini, Komisi X DPR RI meminta agar Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan untuk mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2021 dan melakukan perbaikan serta persiapan yang matang untuk rekrutmen tahun 2022, agar persoalan sebelumnya tidak menghambat rekrutmen PPPK tahun ini.

Seperti kebutuhan formasi guru di daerah agar segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah dan tidak ditunda untuk penyampaiannya. Pengangkatan guru PPPK tahun 2021 juga diharapkan segera diproses agar guru – guru tersebut dapat segera melakukan kegiatan belajar mengajar.

“Saya mendorong agar pemerintah daerah dan dinas pendidikan benar – benar menganalisis secara cermat kebutuhan guru di daerahnya. Kesempatan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar kekosongan guru di daerah segera terisi,” terang, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Komisi X DPR RI juga menekankan agar Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan dapat mengantisipasi migrasi guru – guru swasta karena mengikuti Seleksi PPPK tahun 2022. Hal ini penting mengingat adanya keresahan dan kebingungan di sekolah-sekolah swasta disebabkan kehilangan guru – guru dalam jumlah besar karena diterima PPPK.

Menjawab hal tersebut, Kemendibudristek bersama dengan Kemendagri, Kemenkeu, KemenPANRB dan BKN terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mendorong percepatan pemberkasan calon guru PPPK yang telah lulus seleksi serta peningkatan formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Terkait dengan penggajian, Gaji guru PPPK telah diperhitungkan oleh Kemenkeu pada alokasi Dana Alokasi Umum masing-masing daerah, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkeu SE DJPK S-98/PK/2021 dan SE DJPK S-170/PK/2021. Alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk hal lain kecuali pembayaran gaji guru PPPK.

Terakhir, Hetifah mengajak agar guru-guru honorer di daerah untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan mendaftar PPPK karena banyak manfaat yang akan didapatkan seperti jaminan ekonomi, karir jangka panjang guru, peningkatan kompetensi dan sertifikasi. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan