Ganjar Pranowo Bongkar Fakta-Fakta Terkait Konflik Desa Wadas

PURWOREJOGubernur Jateng Ganjar Pranowo akhirnya buka suara dan menjelaskan seluruh fakta yang terkait dengan konflik di Desa Wadas. Hal itu dilakukan, menurutnya untuk menghentikan kesalahpahaman yang terjadi.

Sebelum menjelaskan seluk beluk hingga terjadi konflik, Ganjar mengaku menghormati keputusan masyarakat Desa Wadas yang masih menolak bekerja sama dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener.

Ganjar Pranowo menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komnas HAM membahas soal konflik Wadas. Agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam masalah tersebut.

Dia menambahkan banyak pihak yang menyuarakan terkait kasus Wadas tetapi ternyata tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.

“Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas,” tegas Ganjar dalam jumpa pers terkait peristiwa di Wadas di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2),

Ganjar menjelaskan Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional.

Sebanyak lima bendungan di antaranya sudah diresmikan yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.

“Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini,” tambahnya. Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Dia menambahkan percepatan pembangunan memang dilakukan untuk memberikan manfaat banyak bagi warga.

Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

“Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kami ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kami laksanakan,” jelasnya.

Pemda kemudian membentuk tim untuk melakukan pengukuran tanah setelah gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga di tingkat kasasi.

Ganjar menegaskan pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan