Anggota Satpol PP di Wilayah Kecamatan Kesejahteraanya Dipertanyakan Dewan

SUMEDANG – Keberadaan anggota Satpol PP di Kabupaten Sumedang saat ini masih belum memiliki kejelasan karir dan penghasilan.

Sebab. Pada kenyataannya banyak anggota di wilayah Kecamatan Kabupaten Sumedang masih berstatus honorer dan mendapatkan upah seadanya.

Padahal, keberadaannya sangat penting untuk menegakan aturan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Menanggapi Kondisi ini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia mengatakan, masalah ini akan segera dibahas di dewan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Dia menilai, keberadaannya di Kabupaten Sumedang sudah sepatutnya mendapatkan penghasilan dan fasilitas sosial yang layak.

‘’Anggota satpol PP kan memiliki tugas berat, mereka harus melaksanakan penertiban demi menegakan aturan,’’kata pria yang akrab disapa Askur ini kepada Jabarekspres.com (8/2).

Menurutnya Satpol PP yang berada di wilayah Kecamatan sebetulnya sama saja dengan Satpol PP yang berada di tingkat Pemda.

Sehingga dari status dan pemberian fasilitas seharusnya tidak berbeda. Namun untuk Satpol PP yang berstatus honorer harus diperjuangkan untuk mendapatlkan upah yang layak.

Dia menilai Satpol PP itu memiliki tugas yang sangat berat. Setiap harinya tentu akan melakukan tugas menjaga ketertiban dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Satpol PP juga sering dilibatkan dalam, penertiban jika ada Pilkada, pengamanan masyarakat untuk tertib Protokol Kesehatan dan masih banyak lagi.

Anggota Satpol PP juga sering kerahkan dalam berbagai penertiban seperti PKL, eksekusi lahan, razia masker, razia gelandangan dan lain sebagainya.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong dan menanyakan langsung kepada Pemda Sumedang agar kesejahteraan Satpol PP yang masih berstatus honorer mendapat perhatian.

Askur yang berasal dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan, selain upah yang layak, Satpol  PP yang harus mendapatkan tunjangan sosial dan kesehatan agar kesejahteraanya terjamin.

‘’Sudah selayaknya Anggota Satpol PP mendapat fasilitas BPJS Kesehatan, Jamsostek, dan Asuransi jiwa yang ditanggung oleh pemerintah daerah,’’pungkas Askur (yan/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan