GARUT – Pelayanan penerbitan adminduk di Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut sejauh ini masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Untuk pembuatan atau penerbitan adminduk di Disdukcapil membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun.
Meski sudah menggunakan pelayanan daring melalui pandu-online.garutkab.go.id, namun untuk mendapatkan kartu tanda kependudukan masih harus menunggu dengan waktu lama.
Ketua DPC GMNI Garut Jajang Saepuloh menuturkan, kinerja Disdukcapil Kabupaten Garut jauh . harus dilakukan evaluasi.
Sebab, selama ini pelayanan yang diberikan masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Melihat kondisi DPC GMNI Kabupaten Garut merasa peduli untuk menyampaikan berbagai keluhan warga dalam mengurus administrasi kependudukan.
Dia menilai. Disdukcapil Kabupaten Garut melalui slogannya akan memberikan pelayanan cepat tapi pada kenyataannya selalu dikeluhkan masyarakat
Buruknya kinerja Disdukcapil dalam penerbitan adminduk dan sistem pelayanan Online yang ada tidak lantas membuat pelayanan menjadi cepat.
Ditempat sama Sekertaris DPC GMNI Garut Nanan Nugraha menyoroti tentang maraknya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Disdukcapil Kabupaten Garut.
Menurutnya, banyak proses pembuatan administarasi kependudukan dimintai biaya dengan dalih untuk keperluan operasional.
Fakta ini menjadi temuan GMNI di lapangan bahwa, banyak masyarakat membayar uang demi lancarnya proses pembuatan adminduk ini.
“’Ini sudah masuk ke dalam ranah pungli, tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan pemungutan biaya,’’ujarnya.
Masyarakat bersedia membayar atas dasar kebutuhan yang mendesak. Namun kondisi ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.
Untuk itu, agar masalah ini segera ditindak lanjuti, GMNI meminta agar pelayanan Disdukcapil Kabupaten Garut segera diperbaiki.
‘’Pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sudah seharus diberikan dengan baik, sebab, sudah sepatutnya sebagai abdi negara memberikan layanan terbaik,’’pungkasnya. (red)