Pencuri Spesialis Kos-kosan Diringkus Polisi, Ternyata Seorang Mahasiswa

PURWAKARTA – Keresahan warga penghuni kos-kosan yang mengaku sering kehilangan barang-berharga didalam kamar kosnya, kini mereda, pasalnya pencuri yang biasa menggasak kamar kos-kosan di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, telah diringkus Polisi.

Seorang pemuda berinisial LL (22)  tertangkap tangan oleh jajaran Kepolisian (Resor) Polres Purwakarta usai membobol salah satu kamar kos. Penangkapan tersebut berdasar laporan dari warga, sehingga Polisi melakukan penyergapan saat pelaku sedang beraksi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Pelaku yang berstatus Mahasiswa itu ditangkap oleh personel dari Polsek Campaka dan Polres Purwakarta.

Satrio menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari para korban, mengenai pencuri yang beraksi di tempat tinggalnya, yang rata-rata merupakan penghuni kos-kosan.

“Berbekal dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini spesialis pencurian rumah kos-kosan. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta,” kata Satrio.

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, pelaku mencongkel pintu kamar kos, saat penghuninya pergi bekerja. Kemudian pelaku menggasak barang berharga dan keluar dari kamar kos tersebut.

“Pelaku beraksi pada malam hari dengan cara membongkar gembok kamar kos korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja,” tutur Satrio.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, petuga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone berbagai merek, dompet, sepatu dan barang lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Satrio. (rdr/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan