“Jumlahnya menurun dibanding 2021. Namun kita akan merekomendasikan pelaku UMKM untuk mendapatkan Hak Merek. Adanya surat rekomendasi kita para pelaku UMKM akan mendapatkan keringanan biaya Hak merek. Jadi semakin banyak pelaku UMKM yang mendapatkan hak merek,” ujar Tutus.
Selain itu, lanjut Tutus, tahun 2022 kita akan memfasilitasi sertifikat halal bagi 10 pelaku UMKM siap ekspor, berdasarkan usulan Dinas KUMKM kabupaten/kota yang selanjutnya akan dikurasi oleh Dinas KUK Jabar.
Tahun 2021 0un memfasilitasi 10 sertifikat halal bagi UMKM siap ekspor yakni, Bintoha farm, Cuanki Dhengeyoh (Kabupaten Bandung), Naza (Kabupaten Ciamis), Tirta Dewi (Kabupaten Kuningan), Nira (Kabupaten Subang), Nalya Food, Ceopota (Kota Bandung), Rizki Snack 78, Sari Wangi, Tea Stories (Kota Sukabumi).
Baca Juga:Jabodetabek hingga Bali Kembali Berlakukan Status PPKM Level 3Simak! Ini Aturan Layanan Mobil Khusus untuk Jenazah Pasien Covid-19
“Kita juga akan mengembangkan aplikasi Kabayan (Konsultasi Online Akses Pembiayaan). Keberadaan aplikasi membantu UMKM untuk mengambil keputusan dan memanfaatkan pembiayaan yang tepat bagi UMKM. Aplikasi ini sebagai database dan media komunikasi antara Dinas, UMKM dan stakeholder,” pungkasnya. (win)
