Jabodetabek hingga Bali Kembali Berlakukan Status PPKM Level 3

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, status tersebut juga berlaku di Bandung Raya, Bali dan DI Yogyakarta.

“Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Penanggung Jawab PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (7/2).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan kenaikan status PPKM Level 3 Jabodetabek ini bukan karena tingginya kasus Covid-19.

Menurut Luhut, pemberlakuan aturan tersebut dikarenakan oleh beberapa indikator, seperti tracing yang rendah dan tingkat keterpakaian tempat tidur yang tinggi.

“Bali baik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan keluar hari ini,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyadari varian Omicron menyebar lebih cepat dibanding varian Delta meski tingkat keparahannya lebih rendah. Dia berharap Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit bisa terjaga di tengah naiknya kasus harian Covid-19.

“Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. Jadi, target pemerintah ke sana,” pungkas Luhut. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan