Eks Pegawai KPK Sindir Arteria Dahlan

JAKARTA Kasus Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dihentikan oleh pihak kepolisian karena dilindungi hak imunitas saat menjalankan tugasnya.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyindir penghentian penyelidikan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan terkait kasus bahasa Sunda di akun twitter pribadinya.

Menurutnya, hak imunitas Anggota DPR RI dibuat agar berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya. Hak imunitas diberikan agar para legislator berani berbicara untuk rakyat.

Berani bicara benar. Bukan asal bicara!” kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Minggu (6/2).

Dia mengatakan, hak imunitas terhadap anggota dewan memang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dalam aturannya pasal 224 ayat 1, disebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dia juga menegaskan bahwa cuitannya tersebut tidak cuma ia alamatkan untuk Arteria.

Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang hak imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat. Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja, imunitas bukan impunitas,” tegas Febri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap Arteria Dahlan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, ahli hukum pidana dan ahli ITE.

“Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan