PTM di Madrasah Masih Aman dari Kasus Covid-19, Kemenag Bilang Ini

JAKARTA – Temuan kasus Covid-19 kian hari makin meningkat. Menanggapi kekhawatiran ini bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dievaluasi. Kendati begitu, berbeda halnya dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberi tanggapan. Pihaknya, sesuai SKB Empat Menteri masih tetap bakal memberi izin pelaksanaan PTM 100 di madrasah untuk tetap berjalan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Muhammad Ali Ramdhani. “Kita sudah membuat surat edaran, yang pada dasarnya memprioritaskan keamanan dan kesehatan warga madrasah,” jelas Ali kepada JawaPos.com, Rabu (2/2).

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi turut menyampaikan, belum ada sama sekali temuan Covid-19 di sekolah madrasah. “Sampai saat ini belum ada laporan dari kepala madrasah,” ucapnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa PTM madrasah tetap dilaksanakan, terlebih sudah ada SE tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.

SE tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs dan MA/MAK).

SE ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah. Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan ini diatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

Aturan lainnya, kepala madrasah diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan BDR atau PJJ. Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan