PTM di Madrasah Masih Aman dari Kasus Covid-19, Kemenag Bilang Ini

Kepala Madrasah dan Satgas Covid-19 Madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masing-masing satuan pendidikannya.

Terakhir, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk merespons perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat. (jp/zar)

Tinggalkan Balasan