Selain itu, penyusunan kebijakan ini telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait. “Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkas Neilmaldrin.*
Masih Pandemi, Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Insentif Pajak
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News