2 Minggu Lagi, 2 Polisi Terdakwa Penembakan Laskar FPI Dituntut

JAKARTA – Jadwal pembacaan tuntutan jaksa untuk dua polisi terdakwa penembakan anggota Laskar FPI bakal dilaksanakan pada 2 minggu ke depan.

Hal tersebut diumumkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada kemarin. Bahwa dua polisi yang terjerat kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) bakal dibacakan tuntutannya pada 15 Februari mendatang.

“Karena tuntutan dua terdakwa akan kami sampaikan bersamaan, kami mohon waktu 2 minggu,” kata Jaksa Zet Todung Allo ke majelis hakim.

Hakim Ketua, Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan majelis hakim memberikan waktu kepada penuntut umum tersebut untuk membuat tuntutan kepada dua terdakwa yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

Hakim Ketua berdiskusi dengan dua hakim anggota, yaitu Elfian dan Suharno, pun menyetujui permintaan jaksa. Majelis hakim membuka persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2), untuk memeriksa dua terdakwa secara terpisah.

Briptu Fikri jadi terdakwa pertama yang diperiksa dalam persidangan, kemudian Ipda Yusmin. Keduanya ditanya mengenai kronologi penembakan empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza, 20; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26; Faiz Ahmad Syukur, 22; dan Muhammad Suci Khadavi, 21, di dalam mobil Xenia milik kepolisian.

Dalam pemeriksaan itu, Briptu Fikri menerangkan posisinya saat penembakan terjadi. Ia menyampaikan anggota FPI itu, dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya, sempat menyerang dirinya.

Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI yang berusaha merebut senjata. Akibat serangan itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi menembak anggota FPI untuk menghentikan serangan. Senjata Briptu Fikri yang hendak direbut oleh anggota FPI itu pun juga melesatkan tembakan yang menewaskan salah satu anggota FPI.

Dalam kejadian itu, Briptu Fikri dan Ipda Elwira bertugas menjaga empat anggota laskar FPI yang diamankan di dalam mobil, sementara Ipda Yusmin mengendarai mobil tempat terjadinya penembakan.

Ipda Yusmin saat persidangan mengaku sempat mengingatkan rekannya untuk berhati-hati sebelum insiden penembakan empat anggota FPI terjadi di dalam mobil milik kepolisian. “Wir, Wir, awas Wir!” kata Yusmin menirukan kembali ucapannya ke Elwira saat anggota FPI berusaha merebut senjata Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan