Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi, Ajukan Penangguhan Penahanan

JAKARTA – Edy Mulyadi, tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, berencana ajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjerat dirinya.

Diketahui bahwa Edy beberapa waktu yang lalu baru saja ditetapkan Bareskrim Polri atas ucapan soal Kalimantan “tempat jin buang anak” yang bikin heboh publik.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis membeberkan rencana kliennya ini, pada Rabu (2/1).

“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” ucapnya.

Damai menilai, penyidik seharusnya tidak terburu-buru menetapkan Edy sebagai tersangka. Proses penahanan kepada Edy pun dianggap prematur.

“Bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun tehadap diri EM sudah dilakukan penahahan?,” jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Hasil dari gelar perkara, EM ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian bermuatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka juga dilakukan usai penyidik memeriksa Edy sebagai saksi sejak siang tadi. Seiring dengan naiknya status hukum tersebut, penyidik memutuskan langsung mengenakan penahanan kepada Edy. “Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” imbuh Ramadhan.

Kasus ini bermula dari beredarnya video kontroversi yang dibuat oleh Edy Mulyadi. Dia menyatakan dalam video tersebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak.

Video tersebut kemudian menuai banyak hujatan dari warga. Tokoh Adat Dayak Balkkpapan juga turut ambil sikap atas pernyataan Edy. Mereka menganggap jika pernyataan itu telah menyakiti masyarakat Kalimantan.

Usai menjadi kontroversi, Edy akhirnya menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dia berdalih kalimat tempat membuang jin memiliki diksi untuk menggambarkan tempat yang jauh. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan