JAKARTA – Pengecer minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akan dicabut izin usahanya oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Minyak Goreng Sawit.
HET minyak goreng dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
“Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET,” tulis Pasal 4 Ayat 1, dikutip, Senin (31/1).
Konsumen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tak hanya individu, tapi juga usaha mikro dan usaha kecil. Jika pengecer menjual harga di atas HET, maka akan diberikan sanksi administratif.
Sanksi tersebut terdiri tiga macam, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.
“Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” bunyi Ayat 3 Pasal 6.
Lalu, untuk sanksi pencabutan perizinan usaha dilaksanakan oleh lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.
“Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara,” bunyi Pasal 8.
Namun, jika pengecer tidak melakukan perbaikan setelah izin usaha dihentikan sementara, maka pemerintah akan mencabut izin usaha pengecer tersebut secara permanen. (fin/ran)