12 Pentolan Ormas GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

BANDUNG – Dalam aksi demonstrasi berujung aksi anarkis di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat yang dilakukan oleh organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis (27/1), pihak Kepolisian berhasil menangkap Ketua umum GMBI, M Fauzan Rahman.

Fauzan ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya karena dinilai sebagai provokator dari aksi demonstrasi tersebut.

Setelah ditangkapnya Ketua umum GMBI, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.

Dua orang tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, satu di antaranya masih dalam pemeriksaan. Sedangkan untuk satu orang lainnya yang berinisial SBI masih diamankan dikarenakan orang pertama yang melakukan orasi hingga memprovokasi anggota GMBI lainnya.

“SBI ini orang yang pertama kali orasi dan mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati, dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit dan stik softball,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/1).

“Dan ini lah yang memprovokasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi chaos (rusuh),” tambahnya.

Ibrahim juga mengatakan, hingga saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan 13 orang ormas GMBI, 12 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun identitas tersangka, pertama MFR, MABA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan terakhir WN,” ungkapnya.

Adanya penahanan dan penangkapan tersebut, pihaknya akan menjeratkan pasal berlapis terhadap para tersangka.

“Kepada para tersangka ini telah ditetapkan penahanan dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kendaraan yang berhasil diamankan, jelas Ibrahim, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 313 unit kendaraan yang terdiri dari 96 unit roda 4 dan 217 unit roda dua atau sepeda motor.

Untuk diketahui, pasca unjuk rasa yang berujung ricuh kemarin, Polda Jabar berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 731 anggota ormas GMBI.

Bahkan, dari penangkapan ratusan anggota ormas tersebut, 19 orang di antaranya dinyatakan dalam pengaruh narkoba.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan