JAKARTA – Berdasarkan penelusuran dari materi pemeriksaan saksi Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Junaedi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset dari hasil suap telah dibelanjakan aset oleh Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.
Junaedi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/1), dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
“Dikonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (30/1).
Namun, Ali enggan menjelaskan rinci aset apa saja yang dibelanjakan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Hal ini diduga untuk menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan pria yang akrab disapa Pepen itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tak ragu menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan menjerat Pepen jika ditemukan alat bukti yang cukup, terkait penyamaran aset hasil korupsi.
“Wali Kota Bekasi ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nanti akan diekspos,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).
Alex berujar, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Pepen. Dia memastikan, akan mengembangkan kasus yang kini menjerat Pepen.
“Perkembangan lain belum ada perubahan dari Walkot Bekasi,” tegas Alex.
Diketahui, Rahmat Effendi menyandang status tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.