Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali, Terpidana Wanita Ambruk Diatas Panggung

ACEH – Penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku kasus zina kembali dilakukan di Aceh, kali ini seorang wanita terpidana kasus zina berinisial WDS, ambruk saat menjalani eksekusi hukuman cambuk 100 kali di atas panggung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (25/1).

Terpidana WDS jatuh pingsan saat dilakukan cambukan ke-17. Wanita itu dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina yang diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Setelah terjatuh di atas panggung, tim medis langsung memeriksa kondisi terpidana, kemudian dilakukan penanganan. Beberapa saat kemudian, terpidana yang sudah ditangani oleh tim medis dinyatakan sehat dan bisa bangkit lagi berdiri.

Karena kondisinya sudah membaik, maka terpidana kembali menjalani hukuman cambuk hingga selesai. Meski sempat terhenti beberapa kali karena terpidana merasa kesakitan.

Selain terpidana wanita, eksekusi cambuk juga harus dijalani pasangan laki-lakinya, terpidana Fajar Wibowo. Karena terpidana terbukti bersalah seperti yang didakwakan kepada terpidana wanita.

Terpidana juga dihukum 100 kali cambuk di atas panggung. Sedangkan petugas losmen tempat kedua terpidana digerebek, Agus Salim, dan Mahdi, juga menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali di muka umum.

Keduanya diputus bersalah menyediakan fasilitas jarimah zina sesuai putusan Mahkamah Syariah.

Eksekusi cambuk ini disaksikan unsur Forkompimda Aceh Barat dengan pengawalan dari petugas kepolisian, dibantu Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat.(jpnn/rit)

 

Tinggalkan Balasan