Tak Hanya Kerangkeng Manusia, KPK Temukan Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga milik Terbit.

“Bukti ini, akan di dalami lebih lanjut diantaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Januari 2022.

Atas temuan satwa dilindungi tersebut, kata Ali, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan hukum lainnya.

“Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id KPK, Terbit memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 25 Februari 2021 atau laporan periodik 2020. Dalam LHKPN-nya, Terbit tercatat mempunyai 10 bidang tanah yang tersebar di Wilayah Langkat dan Medan senilai Rp 3.790.000.000.

Terbit juga tercatat memiliki delapan kendaraan berupa mobil senilai Rp 1.170.000.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan