Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Pribadi Bupati Langkat Nonaktif

JAKARTA –Setelah Bupati Langkat Nonaktif terjerat korupsi dan kerangkeng manusia, terbaru ditemukan memelihara berbagai satwa dilindungi di rumah pribadinya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara langsung menyita semua hewan dilindungi itu dari rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Seperti dilansir dari Jawapos.com Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut), Irzal Azhar menjelaskan penyitaan berbagai satwa liar dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif itu berawal dari informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) usai melakukan penggeledahan dugaan kasus suap di rumah Terbit.

Selanjutnya KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.

Kemudian Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan; Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi, itu pada Selasa (25/1).

“Dari lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi Undang-Undang, yaitu satu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa),” jelas Irzal dalam siaran tertulisnya, Rabu (26/1).

Dijelaskannya Tim Balai Besar KSDA Sumut mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit. “Guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Irzal mengatakan semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo.

Begitu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Dan, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan