JAKARTA – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah putuskan untuk tanggal pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. Pemerintah dan KPU memutuskan Pemilu digelar pada 14 Februari 2024.
“Hari pemungutan suara (Pemilu 2024) direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Ilham menuturkan, 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hal ini juga sejalan dengan penyelenggaran Pemilu sebelumnya yang dilakukan pada hari Rabu.
“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan perlu ada jeda waktu yang panjang antara Pemilu dan Pilkada. Sehingga pihaknya memutuskan tanggal 14 Februari 2024 sebagai tanggal untuk pencoblosan.
“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ucap Tito.
Dia menjelaskan perlu adanya jeda waktu tersebut, untuk mengantisipasi adanya putaran kedua di Pemilu mendatang.
“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ungkapnya.
Diketahui, KPU telah mengusulkan tiga alternatif tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Itu diantaranya 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024. (jawapos/ran)