Sebagai informasi, pada Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. (win)
BPKN Minta Pemerintah Segera Bentuk Tim untuk Basmi Mafia Minyak Goreng
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News