Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Kerugian Negara Diduga Segini

JAKARTA – Kasus dugaan adanya tindak korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini statusnya sudah ditingkatkan.

Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus korupsi di lingkaran Garuda Indonesia tersebut naik ke tahap penyidikan.

Tak seperti yang sempat dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir, yakni soal dugaan korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan dan sewa pesawat ATR 72-600.

Bahkan, Korps Adhyaksa juga melangkah membidik ke pesawat Bombardier.

”Ada beberapa pengadaan, kontrak, pinjam, atau apa pun, nanti kami masih akan kembangkan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dirinya mengumumkan penyidikan kasus tersebut kemarin (19/1) sore menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara.

Meski belum detail, Burhan (panggilan Sanitiar Burhanuddin) sudah menyebut nama beberapa perusahaan besar bidang penerbangan. ”Mulai ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, hingga Rolls-Royce. Kami akan kembangkan. Kami akan tuntaskan,” kata dia.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK sudah lebih dulu menangani kasus korupsi di Garuda. Eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar bahkan sudah dinyatakan bersalah dan dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasar penyidikan Kejagung sejauh ini, kerugian keuangan negara dalam kasus yang dilaporkan Erick muncul di era Emirsyah menjabat Dirut maskapai pelat merah tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, kerugian keuangan negara ketika Emir menjabat Dirut Garuda memang sudah diungkap KPK.

Namun, Kejagung menemukan bahwa kerugian keuangan negara masih terjadi. ”Oleh karena itu, jaksa agung perintahkan kepada kami untuk melakukan penyidikan,” imbuhnya.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk melihat secara lebih jelas pihak yang harus mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara itu. ”Di luar yang sudah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian itu bisa kami upayakan untuk bisa dikejar,” jelas Febrie.

Selain proses hukum, Kejagung ingin pemulihan aset negara atas kerugian tersebut diupayakan secara maksimal.

Berdasar data yang dimiliki sejauh ini, Febrie menjelaskan indikasi kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia yang tengah disidik. ”Untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sampai sebesar Rp 3,6 triliun,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan