Itong Isnaeni Bakal Dijatuhi Sanksi Disiplin dari MA, Begini Alasannya

JAKARTA – Sanksi disiplin menanti Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dari Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disebabkan dugaan kasus yang menjerat Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni dan panitera pengganti, Hamdan sampai keduanya terkena diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MA menegaskan bahwa mereka tak segan memberikan sanksi disiplin jika Ketua PN Surabaya tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajarannya.

Hal ini diatur dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya.

“Akan memeriksa apakah Ketua PN Surabaya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan atau belum terhadap hakim dan aparatur pengadilan sesuai Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017,” katanya.

“Jika ternyata belum, bisa saja MA menjatuhkan hukuman disiplin sesuai aturan di MA,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada JawaPos.com, Jumat (21/1).

Adapun Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sobandi menjelaskan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 9 tertulis bahwa apabila tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung akan dikenai sanksi administrasi ringan, sedang, atau berat setelah dilakukan pemeriksaan.

Nantinya, tim pemeriksa akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Bawas MA.

“Pemeriksaan itu nggak lama, antara sehari atau paling lama seminggu. Hasil pemeriksaan nanti dilaporkan oleh pemeriksa kepada kepala badan pengawasan,” ungkap Sobandi.

Setelah itu, Kabawas MA akan melakukan pengecekan hasil pemeriksaan untuk kemudian melaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan. Keputusan sanksi itu nantinya akan dijatuhkan oleh Ketua MA.

“Ketua pengawas pengawasan melakukan pengecekan dan melaporkan kepada ketua MA untuk mengambil tindakan atas rekomendasi atas laporan hasil peneriksaan,” tegas Sobandi. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan