Tanpa Syarat Sertifikat, Guru Masih Bisa jadi Kepsek, Asalkan..

BANDUNG – Guru tetap bisa menjadi kepala sekolah (kepsek) sekalipun belum memiliki sertifikat guru penggerak, ataupun sertifikat calon kepala sekolah (CKS).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril. Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat menunjuk guru untuk dijadikan kepala sekolah di satuan pendidikan.

Asalkan..

Guru calon kepala sekolah tersebut memang kompeten untuk mengisi posisi kepala sekolah.

“Baik yang memiliki CKS atau sertifikat guru penggeraknya masih belum mencukupi, maka pemda dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat cks dan sertifikat guru penggerak,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).

Hal ini di maksudkan untuk menghindari pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang berkepanjangan. Penetapan ini juga untuk menjaga stabilitas kegiatan operasional daripada satuan pendidikan tersebut.

“Itu kan tidak stabil dalam kepemimpinan sekolah yang ingin kita hindarkan,” jelas Iwan.

Adapun, masa tugas penetapan kepala sekolah oleh pemda itu dapat berlangsung selama 1 periode tahun ajaran. Apabila terdapat guru yang memiliki satu dari dua syarat itu, maka dia dapat segera menjadi kepala sekolah.

“Ini boleh temporer, tapi penugasan guru itu dilakukan sampai ada guru yang memiliki sertifikat guru penggerak,” ucapnya.

“Kita ingin terus mendorong akselerasi guru penggerak yg tahun lalu sekitar 14 ribu, kita akan akselerasi jadi 40 ribu dan akan terus meningkat, sehingga 2024 kita mencapai titik yang imbang, antara kebutuhan supply dan demand terjadi secara seimbang. Akselerasi guru penggerak membutuhkan waktu 1-2 tahun ke depan,” tandas dia.

Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan bahwa salah satu syarat guru untuk bisa menjadi kepala sekolah (kepsek) adalah memiliki sertifikat guru penggerak, ataupun sertifikat calon kepala sekolah (CKS). (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan