Muhammadiyah: Kripto Haram untuk Investasi dan Alat Tukar

JAKARTA – Mata uang kripto yang mulai banyak digunakan masyarakat, sempat menimbulkan keraguan bagi kaum muslim untuk menggunakannya, karena belum jelas hukum haram atau tidaknya.

Namun hal tersebut mulai ada titik terang, setelah PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dilihat dari dua sisi yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

PP Muhammadiyah menimbang hukum kripto lewat kerangka Etika Bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang 2003.

Sebagai seperangkat norma yang bertumpu pada akidah, syariat, dan akhlak yang diambil dari Al Qur’an dan Sunah Al Maqbulah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis serta hal-hal yang berhubungan dengannya.

Pertama, kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Adapun kekurangan itu seperti sifat spekulatif yang sangat kentara.

Nilai Bitcoin salah satu mata uang kripto sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan Bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis menurut Muhammadiyah.

Khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90). Kedua, kripto sebagai alat tukar sebenarnya hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah.

Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku.

Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan