JAKARTA – Pemerintah akan memberlakuan kebijakan satu harga minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter.
Kebijakan ini akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
Khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Kebikan ini diambil hasil dari upaya pemerintah dengan cara mekanisme dengan memberikan subsidi selisih harga jual di pasaran.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan, selisih harga ini diberikan untuk menekan harga agar normal kembali.
‘’Ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, industri mikro, dan industri,’’kata Menko Airlangga dalam keterangannya, Senin, (17/1)
Untuk itu, menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Airlangga Hartato mengatakan, berdasarkan hasil keputusan selisih harga akan diberikan dari alokasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah.
‘’Harga Minyak goreng kemasan dengan harga khusus ini nantinya akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan,’’ucap mengko Airlangga.
Untuk memastikan harga turun, Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali.
‘’Jadi kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat,’’pungkas Airlangga.
Untuk diketahui, sejauh ini minyak goreng dipasaran harganya melambung tinggi. Hal ini membuat pelaku usaha kecil mengaku kusulitan untuk menjalankan usahanya.
Dibeberapa pasar di Kota Bandung saja minyak goreng dalam kemasan saat ini sudah menembus angka Rp 40.000 per 2 liter. (red)