Kompetensi ASN

Dalam hal kompetensi soft skill koordinasi, kata koordinasi mudah dikatakan, akan tetapi banyak kendalanya dalam pelaksanaan penyelenggaaan pemerintahan, seperti sering terjadi ego sektoral.

Disinilah diperlukan kepiawaian dan keterampilan seorang ASN untuk bisa juga mampu melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Kompetensi soft skill kecerdasan emosional, adalah sebuah kemampuan untuk “mendengarkan” bisikan emosi, dan menjadikannya sebagai sumber informasi maha penting.

Hal ini untuk memahami diri sendiri dan orang lain demi mencapai sebuah tujuan (Ary Ginanjar Agustian). Seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi selalu berhubungan dengan orang lain, dan juga masyarakat.

Disinilah diperlukan kecerdasan emosional yang mumpuni, yakni berusaha untuk mendengarkan berbagai masukan, sumbang saran, keluhan, bahkan kritikan dari masyarakat.

ASN harus dengan penuh kesabaran, menjaga emosional, jauhkan dari sikap menyinggung perasaan orang lain dan masyarakat yang dilayani.

Masyarakat akan dengan senang hati merespon dan memperlakukan setiap ada ASN yang datang untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kompetensi soft skill orientasi pelayanan ASN, adalah sikap dan perilaku kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani, antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan kerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.

Seorang ASN diharapkan memiliki kemampuan memberikan pelayanan publik yang andal, tepat serta akurat. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang asersif dengan menggunakan teknik komunikasi yang positif.

Mendengarkan secara aktif pesan yang disampaikan oleh pelanggan/masyarakat, mengambil langkah dengan segera untuk membantu pelanggan/masyarakat, dan memenuhi kebutuhan pelanggan/masyarakat.

Kompetensi soft skill orientasi negosiasi, ASN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selalu dihadapkan dengan sengketa yang harus diselesaikan secara cepat dan bijak.

Menurut Oliver (dalam Purwanto, 2006), negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir.

Untuk itu diperlukan persetujuan dari kedua belah pihak, sehingga terjadi proses yang saling memberi dan menerima sesuatu untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.

Disinilah diperlukan kemampuan seorang ASN untuk bisa bernegosiasi untuk bisa saling pengertian, terciptanya kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, yang pada akhirnya sengketa bisa diselesaikan dengan bijaksana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan