Anggota DPR Dukung Pernyataan Prof Al Makin Untuk Hentikan Proses Hukum Penendang Sesajen

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Prof Al Makin yang meminta proses hukum penendang sesajen di Semeru disetop. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Prof Al Makin yang meminta proses hukum penendang sesajen di Semeru disetop. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
0 Komentar

JAKARTA – Dukungan untuk menghentikan proses hukum terhadap HF si penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang terus mengalir.

Setelah sebelumnya pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad yang menyatakan sepaham dengan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin, dalam hal penghentian kasus tersebut.

Kali ini Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga menyatakan setuju dan meminta proses hukum terhadap HF dihentikan.

Baca Juga:Ingin Jualan NFT Seperti Ghozali Everyday, Begini Cara Bikin NFTViral! 17 Tahun Dikubur, Jasad Ulama ini Masih Utuh

Yandri menyatakan sejak awal sudah menyampaikan pernyataan serupa dengan Prof Al Makin.

“Saya dari awal memang menyampaikan seperti itu, kan,” kata Yandri Minggu (16/1).

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menyebut tidak semua permasalahan harus berujung pidana, tetapi bisa juga diselesaikan dengan pembinaan.

“Syaratnya yang bersangkutan tidak mengulangi kembali dan itu dijadikan pembelajaran buat yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama,” tutur Yandri.

Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF si penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur disetop saja.

Al Makin mengajak bangsa Indonesia memaafkan si penendang sesajen yang tercatat pernah menjadi mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

“Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan,” kata Prof Al Makin di Yogyakarta, Jumat (14/1).

Baca Juga:Lima Subsektor untuk Mendorong Akselerasi Pemulihan Industri di Jawa BaratUpdate Data Rumah Rusak Akibat Gempa di Pandeglang, Hingga Minggu Siang Tercatat 1.909 Unit

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke proses hukum.

“Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum,” ujar dia.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menyatakan banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.

“Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf, kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak,” ucap Prof Al Makin. (jpnn/rit)

 

0 Komentar