Korupsi Bupati Penajam, Soal Proyek Ibu Kota Negara, KPK Bilang Begini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud bersama enam orang lainnya di Jakarta, pada Rabu (12/1). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud bersama enam orang lainnya di Jakarta, pada Rabu (12/1). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
0 Komentar

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.

Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Masih Belum Yakin, PKS Usung Salim Segaf di Pilpres 2024Mandalika Siap Bulan Depan Sambut MotoGP 2022

Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jp/zar)

0 Komentar