Korupsi Bupati Penajam, Bendahara DPC Demokrat Terseret, Ini Perannya

KORUPSI Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Yakni pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain itu, nama-nama penting pun ikut terseret.

Diantaranya, KPK menyeret Bendahara Umum DPC Partai Demokran Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tak hanya itu, ada 3 pihak lainnya yang ditetap tersangka juga.

Nama-nama itu dan perannya

Dalam kasus korupsi Bupati Penajam itu, beberapa pihak yang terseret yaitu pihak swasta Achmad Zuhdi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Dilansir dari Jawa Pos, status tersangka disematkan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan diduga menampung uang suap dari Abdul Gafur. Uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.

“Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas’ud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1) malam.

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar. Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Menindaklanjuti proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; tersangka Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan tersangka Jusmadi selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan