SOREANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menyerahkan 55 sertifikat lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang meliputi lahan sekolah, Taman Pemakaman Umum (TPU), gedung, lahan pertanian dan kebun.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai, penyerahan sertifikat tersebut dapat menjadi upaya dalam akselerasi pembangunan di Kabupaten Bandung.
“Momen ini dapat menjadi tonggak untuk menyatukan gerak langkah serta kolaborasi dalam mendorong percepatan pencapaian pembangunan,” kata Dadang saat memberikan keterangannya belum lama ini.
Dadang juga mengimbau pada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan hingga desa untuk terus mensosialisasikan pentingnya sertifikat aset kepada masyarakat.
“Sertifikat tanah sangat penting, sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum, otomatis akan mengurangi sengketa di tengah masyarakat. Oleh karenanya, saya berharap seluruh masyarakat memiliki legalitas pada aset yang dimilikinya,” kata Dadang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Julianto menjelaskan, di tahun 2021 ada sekitar 380 aset Pemkab Bandung yang terdaftar.
“Keseluruhan penyerahan sertifikat di bulan November dan Desember berjumlah 134, sisanya masih dalam proses karena memang butuh ketelitian, jangan sampai terjadi gugat menggugat di kemudian hari,” kata Julianto.
Di tahun yang sama, pihaknya juga menargetkan sebanyak 106.000 Peta Bidang Tanah (PBT) terukur.
“Karena terdapat kendala, jadi SHP (Sertifikat Hak Pakai) baru ada sekitar 95.000. Kami akan sisir. Jika anggaran sudah turun, kami akan langsung gerak,” tutup Julianto. (yul/zar)