JAKARTA – Gerakan Semesta Rakyat Indonesia pada Kamis (13/1) telah melayangkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
KPK membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penerimaaan gratifikasi oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan dan sedang melakukan pemeriksaan pada bagian persuratan.
“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Namun, katanya, KPK tidak begitu saja menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. KPK terlebih dahulu akan menelaah dan memverifikasi data dan bukti dalam laporan tersebut.
“Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” tegasnya.
Dalam laporannya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki meminta KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy Rahmayadi.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy. Hal tersebut penting untuk menjaga integritas KPK.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang),” pungkasnya. (jawapos/ran)