Lagi, Artis Berinisial FF Tertangkap Kasus Narkoba

JAKARTA – Dunia entertainment kembali dikejutkan dengan tertangkapnya seorang publik figur terkasit kasus narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang artis terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini artis dengan inisial FF.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Iya (artis tertangkap narkoba),” kata Zulpan kepada wartawan, pada Jumat (14/1).

Zulpan belum mau membeberkan secara gamblang. Menurut dia, kronologi detail akan dibeberkan sore hari nanti melalui jumpa pers.

“Iya (itu artis) nanti disampaikan ya. Sore hari kita rilis,” ujar dia.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, artis inisial FF berjenis kelamin laki-laki.

“Iya laki-laki ya,” singkatnya.

Seperti diketahui, sebelum FF, artis inisial BJ dan AP juga ditangkap oleh polisi. Semuanya terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya diketahui, Artis berinisial AP atau Ardhito Pramono

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis berinisial AP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Warganet langsung menebak artis berisinisial AP adalah seorang aktor sekaligus penyanyi, yaitu Ardhito Pramono.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.

“Ya, benar. Baru saja pihaknya mengamankan seorang publik figur, aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi,” terang Ady, pada Rabu (12/1).

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono secara resmi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Ardhito diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

(bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan