Kehalalan Beberapa Merk Vaksin Booster Masih Dipertanyakan

JAKARTA – Mengenai kontroversi vaksin booster, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan Kecewa kebijakan pemberian vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) tidak mempertimbangkan kehalalan produk.

“Kami kecewa, Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tidak ada pertimbangan produk halalnya,” kata Ahmad Himawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.

Menurut Himawan, pemerintah harusnya mempertimbangkan faktor kehalalan vaksin booster tersebut menimbang mayoritas penduduk pengguna vaksin booter ini adalah umat muslim.

“Dalam surat edaran itu (vaksin booster) tidak mencantumkan pertimbangan UU Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.

Dia melanjutkan bahwa dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Sekarang ini kan sudah ada Vaksin Halal kenapa Pemerintah masih pakai yang tidak halal,” ungkap Himawan.

Dia menambahkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Dia juga mengingatkan pemerintah seharusnya melindungi kepentingan umat muslim untuk mendapatkan vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal.

“Tolonglah Pemerintah peka pada umat Muslim yang butuh vaksin halal,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah mulai hari Rabu, 12 Januari 2022, menjalankan program vaksinasi booster.

Sebelumnya,

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 penguat atau lanjutan (booster). Pemberian booster akan dilaksanakan pada 12 Januari menunggu aturan pelaksanaan dari Kementerian Kesehatan. Sedikitnya ada 5 vaksin booster yang diizinkan.

“Ada lima yakni, Coronavac Covid-19 Biofarma, Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Zifivax,” tegas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1).

Menurut Penny, booster dibutuhkan dalam rangka percepatan ke luar dari pandemi. Dan booster bisa diberikan karena cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 81,5 persen dan dosis kedua mencapai 56 persen dari 208 juta sasaran penduduk.

(Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan