Ferdinand Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Mabes Polri

JAKARTA – Mantan kader Partai Demokrat sekaligus pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penetapan tersangka setelah Penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti.

“Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 10 Januari 2022 malam.

Selain sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan.

“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” Imbuh Ahmad.

Ferdinand mulanya diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin pagi, hingga pukul 21.30 WIB.

Dia kemudian datang bersama dua pengacaranya dengan beberapa dokumen, diantaranya surat keterangan mualaf dan riwayat kesehatan.

Ferdinand dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 yang berbunyi:

Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Laporan terhadap Ferdinand terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sebelumnya,  Eks politikus Partai Demokrat itu sempat membawa bukti catatan riwayat kesehatan saat hendak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Saya bawa bukti riwayat kesehatan saya,” ujar Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Ferdinand, ketika mengunggah twit yang viral itu dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya. Perdebatan lantas dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.

“Yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati,” ujar dia.

“Dibilang tidak dalam keadaan sadar ya tidak juga. Permasalahan pribadi saya membuat pikiran m dengan hati m itu terjadi perdebatan,” tambahnya.

(dal/fin). 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan