Kejati Sebut Para Korban Herry Wirawan Minta Ganti Rugi Sebesar Rp330 Juta

BANDUNG – Kasus pencabulan 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan (HW) mengundang adanya pengajuan restitusi atau atau ganti rugi untuk korban kepada terdakwa melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada persidangan kemarin Kamis (6/7), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gozali Emil menjelaskan bahwa total biaya ganti rugi yang diajukan sebesar Rp330 juta.

“Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta,” ucapnya saat dikonfirmasi, pada Jum’at (7/1).

Mengani total ganti rugi tersebut, kata Dodi, jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat ulah perbuatan HW.

Bahkan, setiap korban mengajukan ganti rugi dengan jumlah yang berbeda-beda.

“Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan (didata oleh) LPSK sekitar Rp330 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Dodi belum bisa menjelaskan mengenai teknis ganti rugi yang diminta oleh pihak korban.

“Teknisnya kita tidak bisa menjelaskan,” imbuhnya

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) kepada belasan santriwatinya telah diselenggarakan di PN Bandung pada Kamis (6/1) 2022.

Persidangan yang dilangsungkan secara tertutup ini menghadirkan saksi ahli dari LPSK.

Sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati di pesantren yang dikelolanya. Bahkan, beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait restitusi.

Menurut tenaga ahli dari LPSK Abdanev Jova menuturkan restitusi sendiri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Perlindungan anak disebut bahwa korban berhak menuntut ganti rugi.

“Ada tiga komponen di situ, yaitu ganti kerugian atas kehilangan pengahasilan atau kekayaan. Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Ketiga, biaya medis dan psikologis yang timbul akibat peristiwa,” ucapnya saat ditemui di PN Bandung, Kamis (6/1).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan