BANDUNG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara penyebaran berita bohong, Bahar Bin Smith terjerat perkara baru.
Kepolisi Daerah (Polda) Jawa barat menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.
Kali ini Bahar Bin Smith terjerat tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Dudung Abdurachman.
Pelimpahan berkas perkara bernomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021, diterima Polda Jabar pada Kams (6/1).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan hal tersebut.
“Jadi dengan Pelapor Saudara HS (Habib Husin Shihab) tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara. Diduga dilakukan oleh saudara BS yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain (Berita Bohong),” ucapnya di Mapolda Jabar, Kamis (6/1).
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut, Ibrahim menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini berada diwilayah hukum Polda Jabar
“Dan yang jadi pertimbangan sebagai alasan yuridis (hukum itu sendiri) pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” ujarnya
Adapun kelengkapan berkas perkara lainnya, Ibrahim menambahkan pihaknya telah mendapatkan beberapa barang bukti satu item, flashdisk, BAP saksi pelapor, dan BAP 5 orang ahli.
“Jadi perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya, guna memenuhi alat bukti sesuai unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu minimal dua alat bukti yang sebagimana dimaksud dalam pasal 184 secara prosedural profesional transparan dan akuntabel,” Pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah resmi menetapkan status tersangka kepada Bahar Bin Smith (BS) terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasar ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombespol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
”Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” ucapnya pada Senin, (3/1) kemarin. (Mg4).