Diringkus Polisi, Seorang Kakek yang 5 Kali Cabuli Bocah di Bawah Umur

CP, 55, seorang pria paruh baya yang diduga telah cabuli seorang bocah di bawah umur sebanyak 5 kali itu diringkus pihak kepolisian.

Sang kakek yang berprofesi sebagai penarik itu ditangkap pihak berwenang di kawasan Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.

Adapun aksinya yang sudah dilakukan sebanyak 5 kali itu diungkapkan Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi.

Dirinya mengatakan bahwa supaya pelaku mulus melancarkan aksi bejat itu, sampai bisa 5 kali, yakni dengan mengiming-imingi korban itu dengan uang.

“Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu,” ujar Faruk dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).

Dilansir dari Jawa Pos, Faruk menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah pihak orang tua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan.

Pada saat itu kemudian korban yang merupakan bocah di bawah umur tersebut mengaku kalau sudah dilecehakan oleh pelaku.

“Di hadapan orang tuanya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku,” kata Faruk, dikutip dari sumber yang sama.

Lantas, setelah mendengar pengaduan sang anak tersebut, pihak orang tua korban kemudian mencari pelaku.

Yang bikin bergidik ngeri adalah saat pihak orang tua bertemu dengan si pelaku.

Pelaku bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini korban yang baru berusia 5 tahun.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek, Tambora AKP Yugo Pambudi mengatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali kepada korban.

“Di Hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban,” ucapnya.

Adapun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, si pelaku bakal dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan