Wasekjen PKB Beri Tanggapan Soal Penahanan Bahar Bin Smith

JAKARTABahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus berita bohong atau hoaks yang menjurus ke suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, pemberian sanksi hukum adalah suatu hal yang biasa. Siapapun yang melanggar hukum, harus bersedia menerima risikonya.

“Penegakan hukum yang adil di dalam sistem demokrasi merupakan kunci dari terciptanya kedamaian dan ketertiban sosial. Demokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi anarki. Pengertian seperti ini yang harus dimiliki semua warga negara Indonesia, termasuk Bahar Smith,” ujar Luqman kepada wartawan, Rabu (5/1).

Ketua PP GP Ansor ini mengaku sedih dengan fenomena politisasi peristiwa hukum dengan memainkan sentimen SARA, sehingga seolah-seolah menjadi peristiwa konflik dan permusuhan agama Islam. “Ini tentu kontra-produktif bagi upaya membangun karakter bangsa dan mematangkan demokrasi seperti cita-cita kemerdekaan NKRI,” katanya.

Menurut Luqman, kebebasan dalam demokrasi bukanlah tanpa batas. Agar kebebasan dalam demokrasi menjadi berkah bagi rakyat dan negara, maka negara harus memastikan hukum berjalan dengan adil.

“Proses hukum terhadap Bahar Smith, adalah bagian dari penegakan hukum yang wajib dilakukan. Justru, ketika hukum tidak berani tegak kepada pihak-pihak yang memainkan isu dan sentiman SARA, maka di situlah awal kehancuran NKRI dan peradaban demokrasi,” tegasnya.

Luqman berharap, politisasi peristiwa hukum dengan isu demokrasi dan SARA pada kasus Bahar Smith tidak akan terulang lagi di masa mendatang. Aparat penegak hukum juga tidak perlu ragu untuk menindak siapa saja yang melanggar hukum.

“Keragu-raguan aparat penegak hukum, justru akan jadi bumerang pada masa depan. Dan, saya melihat polisi sebagai aparat penegak hukum sudah pada jalan yang benar, tegak lurus pada penegakan hukum demi keadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang mengandung SARA.

Penetapan tersangka terhadap Bahar setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti lainya. Selain Bahar, pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Tinggalkan Balasan